Pati, Jawa Tengah – Gelombang demonstrasi besar yang mengguncang Kabupaten Pati berujung pada pembentukan panitia khusus (pansus) pemakzulan terhadap Bupati Sudewo oleh DPRD setempat. Keputusan ini diambil setelah rapat paripurna yang membahas berbagai kebijakan kontroversial sang bupati.
“Rapat paripurna ini adalah tindak lanjut dari usulan hak angket terkait kebijakan Bupati Pati. Pansus ini dibentuk untuk mengusut tuntas berbagai dugaan pelanggaran,” tegas Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, saat ditemui faseberita.id.

Aksi unjuk rasa yang digelar bersamaan dengan rapat paripurna tersebut, meski dipicu oleh kenaikan PBB yang kemudian dibatalkan, ternyata menyimpan kekecewaan mendalam masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo.
Teguh Istyanto, Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, mengungkapkan bahwa tuntutan massa meluas ke berbagai kebijakan lain, seperti penerapan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang berdampak pada nasib guru honorer, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan mantan karyawan honorer RSUD RAA Soewondo dengan alasan efisiensi.
Pansus Pemakzulan DPRD Pati langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat kerja pada hari ini, Kamis (14/8). Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa rapat akan digelar secara terbuka untuk menjamin transparansi kepada publik.
“Rapat ini akan membahas berbagai isu krusial, termasuk pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo yang dinilai tidak sah, serta masalah PHK ratusan mantan karyawan honorer,” jelas Bandang kepada faseberita.id.
Bandang menegaskan, jika Sudewo terbukti bersalah, maka proses pemakzulan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. “Setelah pansus mengeluarkan rekomendasi, akan dibawa ke paripurna. Jika disetujui, akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Jika MA memutuskan bersalah, barulah dikirim ke presiden atau Menteri Dalam Negeri,” paparnya.
Menanggapi upaya pemakzulan ini, Bupati Sudewo dengan tegas menolak untuk mengundurkan diri. Ia berdalih bahwa dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.
“Saya dipilih rakyat, jadi tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan. Semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo di Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8).








Respon (1)