Kupang, faseberita.id – Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, hari ini, terkait kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Para terdakwa merupakan prajurit yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut keterangan Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto, sidang dengan Nomor Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini akan digelar secara terbuka. Sebelumnya, sidang perdana dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal telah dilaksanakan pada Senin (27/10) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang sebelumnya, Lettu Inf. Ahmad Faisal didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan turut serta melakukan pemukulan dan melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dialami Prada Lucky. Oditur militer menjeratnya dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kasus ini terbagi menjadi tiga berkas perkara. Selain 17 terdakwa yang akan disidang hari ini, terdapat empat terdakwa lain dalam berkas terpisah. Total, ada 22 prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia pada 6 Agustus lalu setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia diduga menjadi korban penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyon. Jenazahnya dimakamkan dengan upacara kemiliteran di Kupang.







