Jakarta (faseberita.id) – Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputran Namo, anggota TNI dari Yon TP 834/WM Nagekeo, NTT, terus bergulir. Pangdam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto, menyatakan 20 prajurit, termasuk seorang perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, Prada Lucky diduga dikeroyok tanpa alat bantu, hanya menggunakan tangan. Motif penganiayaan disebut terjadi saat masa pembinaan prajurit.

Pihak keluarga menduga ginjal dan paru-paru Lucky bocor akibat penyiksaan. Komisi I DPR mendesak hukuman berat dan pemecatan bagi pelaku. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar kasus ini diadili di peradilan sipil, bukan militer, untuk menghindari impunitas.








Respon (1)