faseberita.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengumumkan kebijakan revolusioner terkait kuota produksi batu bara nasional. Aturan baru ini dirancang untuk lebih adaptif, memungkinkan penyesuaian produksi secara fleksibel mengikuti dinamika harga pasar global. Artinya, saat harga komoditas energi ini melonjak, produksi bisa digenjot habis-habisan, namun akan dikendalikan ketat ketika harga mulai anjlok.
Bahlil menjelaskan, langkah strategis ini diambil untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di tengah gejolak geopolitik dunia yang kerap memengaruhi harga komoditas. "Idealnya, pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sama-sama diuntungkan dari harga yang baik," tegas Bahlil dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026. Ia menambahkan, jika harga menguntungkan, volume produksi harus ditingkatkan agar pengusaha meraup laba, negara mendapat pemasukan optimal, dan rakyat merasakan dampak positifnya.

Pemerintah juga memastikan tidak akan ada perubahan skema penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara. Kebijakan ini merupakan jaminan bagi keberlangsungan investasi, khususnya dalam program hilirisasi. Bahlil menekankan pentingnya ketersediaan bahan baku dari dalam negeri untuk menopang industri. "Kapasitas produksi, kebutuhan industri, dan alokasi RKAB harus seimbang agar roda industri terus berputar," ujarnya.
Hingga kini, Kementerian ESDM masih menunda pengumuman total kuota produksi batu bara untuk tahun 2026. Sebelumnya, sempat beredar angka perkiraan sekitar 600 juta ton, sebuah penurunan signifikan dibandingkan kuota tahun lalu yang mencapai 790 juta ton.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur pemangkasan kuota produksi bagi sejumlah perusahaan. Beberapa di antaranya mengalami pengurangan drastis, mulai dari 30-40 persen, bahkan ada yang mencapai 80 persen.
Namun, tidak semua perusahaan terdampak kebijakan pemangkasan ini. Pengecualian diberikan kepada pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi pertama, yang kini berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sebagai gantinya, mereka diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan.
Perusahaan-perusahaan ini harus memasok 30 persen dari total produksinya untuk kebutuhan Domestik Market Obligation (DMO) PLN, serta menyetorkan royalti sebesar 10 persen kepada pemerintah. Selain itu, mereka juga wajib membagikan 10 persen dari keuntungan bersihnya, dengan alokasi 4 persen untuk pemerintah pusat dan 6 persen untuk pemerintah daerah.
Beberapa nama besar yang termasuk dalam daftar pengecualian ini adalah PT Adaro Andalan Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Tanito Harum, dan PT Multi Harapan Utama. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Bukit Asam (PTBA) juga luput dari pemangkasan. Bahkan, anak usaha MIND ID ini mendapatkan izin produksi sebesar 49,5 juta ton untuk tahun 2026, meningkat dari 47,2 juta ton pada tahun sebelumnya.







