Maros, faseberita.id
– Polres Maros berhasil meringkus empat pemuda terkait kasus pengeroyokan terhadap delapan santri di Masjid Jami Nurul Islam, Ponpes Miftahul Muin, Maros Baru. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menjelaskan bahwa keempat tersangka berinisial MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20). Aksi penyerangan ini terjadi pada Rabu (30/7) lalu, dipicu oleh dendam pribadi.

“Motifnya adalah balas dendam. Salah satu teman pelaku merasa dianiaya oleh seorang santri, sehingga mereka melakukan penyerangan bersama-sama,” ujar Iptu Ridwan, Sabtu (9/8).
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan meningkatkan patroli di sekitar pesantren untuk mencegah potensi aksi balasan atau kejadian serupa.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.








Respon (1)