Depok, faseberita.id – Rudy Kurniawan, seorang anggota DPRD Kota Depok, divonis 10 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/10).
Hakim ketua menyatakan Rudy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Selain hukuman penjara, Rudy juga didenda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah status Rudy sebagai anggota DPRD yang seharusnya memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat. Perbuatan Rudy juga dinilai menyebabkan trauma dan merusak masa depan korban.
“Terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan, serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok,” ujar hakim.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang berusia 15 tahun. Dugaan pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya berada di sebuah SPBU di Cimanggis pada Jumat (12/7) malam. Korban mengenal pelaku melalui orang tuanya yang diduga merupakan tim sukses dari Rudy.








Respon (2)