faseberita.id – Sebuah kabar gembira bagi para pemegang polis asuransi di Indonesia Lembaga Penjamin Simpanan LPS mengusulkan batas maksimal penjaminan polis hingga Rp500 juta. Angka fantastis ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh mencakup hampir seluruh pemegang polis di Tanah Air.
Ferdinan D Purba Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS mengungkapkan bahwa usulan limit tersebut bukan tanpa perhitungan matang. Berdasarkan analisis mendalam LPS batas Rp500 juta diyakini mampu melindungi sekitar 97 hingga 99 persen dari total polis maupun tertanggung. Ini menunjukkan komitmen kuat LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja LPS dan Komisi XI DPR RI.

Penting untuk dipahami bahwa batas Rp500 juta ini bersifat kumulatif untuk setiap tertanggung bukan terpisah untuk setiap jenis kewajiban. Ferdinan menjelaskan bahwa angka ini akan berlaku untuk tiga bentuk utama kewajiban dalam program penjaminan polis. Pertama pembayaran klaim yang telah jatuh tempo Kedua pembayaran nilai polis jika polis tidak dapat dilanjutkan dan Ketiga pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain yang lebih sehat.
Usulan limit ini juga telah melewati serangkaian perbandingan dengan standar penjaminan di berbagai negara. Jika dibandingkan dengan sektor perbankan di Indonesia yang memiliki batas penjaminan simpanan Rp2 miliar atau setara 24 kali PDB per kapita batas penjaminan polis Rp500 juta ini setara dengan sekitar enam kali PDB per kapita. Angka ini dinilai sangat wajar dan kompetitif dalam skala global bahkan melampaui standar cakupan minimal 90 persen.
Tidak semua perusahaan asuransi dapat serta merta bergabung dalam Program Penjaminan Polis PPP ini. LPS bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan OJK telah merumuskan beberapa syarat ketat. Perusahaan asuransi wajib memiliki Risk Based Capital RBC minimal 120 persen dan tidak sedang dalam pengawasan khusus atau intensif oleh OJK.
Regulasi terkait PPP ini masih dalam tahap perumusan melalui Peraturan Pemerintah PP dan diharapkan dapat rampung serta diterbitkan pada triwulan ketiga tahun 2026. LPS memproyeksikan program ini dapat mulai beroperasi secara optimis pada April 2027 atau paling lambat Juli 2027. Ini adalah langkah maju signifikan untuk memperkuat stabilitas dan kepercayaan di sektor asuransi nasional.







