Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/10), menggelar sidang praperadilan terkait kasus dugaan penghasutan demo pada 25-31 Agustus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga tersangka lainnya.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 4 PN Jaksel mulai pukul 09.00 WIB ini juga akan diikuti oleh Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, yang turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Delpedro secara terbuka meminta Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang ini. Ia juga menagih janji Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk memastikan kehadiran para penyidik.
“Saudara Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang praperadilan saya, Muzaffar, dan Syahdan pada Jumat, 17 oktober 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan,” tegas Delpedro dalam suratnya.
Delpedro, yang telah menjalani masa tahanan selama 44 hari, menyatakan bahwa praperadilan ini ditempuh untuk mencari keadilan. Ia juga meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam sidang dan disaksikan oleh publik.
Sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lainnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu. Ketiga aktivis tersebut adalah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Menanggapi hal ini, Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya untuk menentukan siapa yang akan hadir sebagai perwakilan.
“Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi,” jelas Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10). Informasi ini dilansir dari faseberita.id.








Respon (3)