News  

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Hakim Sebut Proses Hukum Sah

admin
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Hakim Sebut Proses Hukum Sah

Jakarta, faseberita.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim. Putusan ini dibacakan pada Senin (13/10) siang oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Hakim berpendapat bahwa proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan penahanannya, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut hakim, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah memenuhi prosedur hukum acara pidana.

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Hakim Sebut Proses Hukum Sah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan.

Kejaksaan Agung memulai penyelidikan pada 20 Mei 2025, dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025. Hakim juga menyatakan bahwa penilaian terhadap alat bukti yang dipersoalkan pemohon masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan Agung memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada kecukupan dua alat bukti. Hotman menyoroti belum adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.

Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady membeberkan empat alat bukti yang menguatkan dugaan perbuatan pidana Nadiem, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.

Nadiem diproses hukum atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Direktur SMP dan SD Kemendikbudristek periode 2020-2021, mantan stafsus Mendikbudristek, dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem dan menyita dokumen terkait perkara. Jaksa penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *