Jakarta, faseberita.id – Bareskrim Polri menegaskan penetapan 959 tersangka terkait kerusuhan pasca-demonstrasi Agustus 2025 lalu, murni menyasar pelaku anarkis, bukan massa aksi yang menyampaikan aspirasi.
Kabareskrim Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers (24/9) menjelaskan, penegakan hukum dilakukan terhadap individu yang terbukti terlibat kerusuhan. “Bukan masyarakat yang melakukan demo, karena demo ada aturannya,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan 264 laporan polisi dari 15 Polda. Dari total tersangka, 664 adalah dewasa dan 295 anak-anak (ABH). Sebanyak 214 ABH telah dipulangkan dengan pengawasan Bapas, dan 68 lainnya diselesaikan melalui diversi (restorative justice).
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk perusakan, penghasutan, penganiayaan, dan pencurian. Barang bukti yang disita meliputi bom molotov, ponsel, rekaman CCTV, akun media sosial, batu, poster, hingga kendaraan yang digunakan pelaku.








Respon (2)