News  

OJK Tegaskan Penempatan Dana SAL Rp200 T Perlu Lebih Lama

admin
OJK Tegaskan Penempatan Dana SAL Rp200 T Perlu Lebih Lama

faseberita.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif rencana pemerintah untuk memperpanjang masa penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di bank-bank milik negara. Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa durasi enam bulan saja tidaklah memadai untuk secara signifikan mendorong penyaluran kredit, terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berbicara di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026), Dian mengungkapkan bahwa sejak awal bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ia telah menyampaikan pandangannya mengenai hal ini. "Pembiayaan, termasuk ke UMKM, tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu enam bulan," tegas Dian, menekankan perlunya waktu yang lebih panjang agar manfaat penempatan uang negara tersebut dapat terasa lebih maksimal bagi perekonomian.

OJK Tegaskan Penempatan Dana SAL Rp200 T Perlu Lebih Lama
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Dana senilai Rp 200 triliun ini sebelumnya telah ditempatkan di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak September 2025 dan sedianya akan jatuh tempo pada Maret mendatang. Namun, pemerintah, melalui Menteri Keuangan, memutuskan untuk tidak menarik dana tersebut dan justru memperpanjang masa penyimpanannya selama enam bulan ke depan.

Dian lebih lanjut menjelaskan bahwa perpanjangan penempatan dana SAL di perbankan ini akan membawa dampak positif yang signifikan. Salah satunya adalah peningkatan likuiditas sistem perbankan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan berpotensi menurunkan suku bunga. Dengan masuknya dana segar sebesar Rp 200 triliun, persaingan antar bank untuk mendapatkan dana dari nasabah akan mereda.

Kondisi ini, lanjut Dian, berarti bank tidak lagi terlalu bergantung pada nasabah atau deposan besar yang kerap menuntut suku bunga khusus atau ‘special rate’ yang lebih tinggi dari bunga normal. "Kalau likuiditas semakin banyak, tentu persaingan dana itu kemudian menjadi lebih turun. Sehingga bank-bank itu tidak perlu nanti untuk menegosiasi dengan special rate misalnya. Sekarang rata-rata pendanaannya turun, (suku bunga) kredit juga secara agregatnya sudah turun," papar Dian, menjelaskan mekanisme pasar yang terjadi.

Sebagai informasi, dana SAL sebesar Rp 200 triliun ini awalnya didistribusikan ke lima bank besar, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Suntikan likuiditas ini ke sistem perbankan diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Jumat, 12 September 2025.

Rencana perpanjangan penempatan dana ini selama enam bulan ke depan pertama kali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN pada 23 Februari 2026 lalu. Kebijakan ini akan kembali dievaluasi pada September mendatang. Purbaya juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar. "Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar," ujar Menteri Keuangan, memberikan jaminan kepada sektor perbankan.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *