News  

Kasus Pencemaran Nama Baik, RK Apresiasi Polisi Tetapkan Tersangka

admin
Kasus Pencemaran Nama Baik, RK Apresiasi Polisi Tetapkan Tersangka

Jakarta, faseberita.id – Pihak mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memberikan tanggapan atas penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya, RK menyambut baik langkah Bareskrim Polri.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” ujar Muslim mengutip pernyataan RK, Minggu (19/10). Ia menambahkan, RK mengapresiasi profesionalitas penyidik Polri yang mengedepankan bukti hukum dalam menangani kasus ini.

Kasus Pencemaran Nama Baik, RK Apresiasi Polisi Tetapkan Tersangka
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penetapan tersangka ini, menurut Muslim, membuktikan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. “Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada minggu sebelumnya. Lisa Mariana dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10).

Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang meyakini bahwa RK adalah ayah biologis dari anaknya, CA. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menunjukkan bahwa DNA RK tidak identik dengan CA. Meskipun demikian, Lisa tetap bersikukuh dengan keyakinannya.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya, menolak permohonan uji tes DNA ulang di Singapura yang diajukan pihak Lisa. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kliennya untuk menjalani tes DNA kembali, mengingat proses tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri telah sesuai standar dan terakreditasi internasional.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *