Jakarta, faseberita.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali intensif melacak aset milik Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah PT Timah periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena aset yang disita belum mencukupi uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
“Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset–aset milik terpidana melalui sita eksekusi,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (3/11).

Aset yang telah disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk ditaksir nilainya sebelum dilelang. Hasil lelang akan diperhitungkan untuk mengurangi kekurangan uang pengganti. Jika masih kurang, Kejagung akan terus memburu aset Harvey Moeis.
Sebelumnya, istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset. Hakim Rios Rahmanto menyatakan Sandra Dewi tunduk pada putusan hukum yang berlaku. Pencabutan dilakukan sukarela tanpa paksaan, dan Sandra Dewi memahami konsekuensi hukumnya.







