Jakarta, FaseBerita.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis, terkait kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Putusan dengan nomor perkara 5009 K/PID.SUS/2025 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto pada 25 Juni 2025.

Selain Harvey Moeis, MA juga menolak kasasi Helena Lim, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Dengan putusan ini, Helena Lim tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di tingkat pertama, namun diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding. Vonis ini mempertimbangkan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat kerusakan lingkungan dan tata niaga timah ilegal. Aset-aset Harvey Moeis yang diduga terkait korupsi, seperti rumah mewah dan mobil, juga disita untuk negara.