News  

S&P: Bunga Utang RI Lampaui Batas Aman, Anggaran Tertekan

admin
S&P: Bunga Utang RI Lampaui Batas Aman, Anggaran Tertekan

Washington DC, faseberita.id – Lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings menyalakan lampu kuning bagi keuangan Indonesia, menyoroti rasio pembayaran bunga utang pemerintah terhadap pendapatan negara yang kini telah melampaui ambang batas aman 15 persen. Peringatan ini disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah pertemuan di Washington DC, Amerika Serikat, pada Selasa, 14 April 2026.

Purbaya, seusai pertemuan, membenarkan adanya catatan serius dari S&P. "Mereka memberi warning, mendiskusikan lebih dalam, bahwa pembayaran bunga dibanding income-nya di atas 15 persen," terang Purbaya dalam keterangannya, dikutip faseberita.id pada Sabtu, 18 April 2026.

S&P: Bunga Utang RI Lampaui Batas Aman, Anggaran Tertekan
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Menurut data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini, pembayaran bunga utang Indonesia ditargetkan mencapai Rp 599,5 triliun, nyaris menyentuh angka Rp 600 triliun. Sementara itu, target pendapatan negara dipatok sebesar Rp 3.153,9 triliun. Dengan perhitungan ini, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara telah mencapai 19 persen.

Angka ini berarti, hampir seperlima atau tepatnya 19 persen dari total pendapatan negara Indonesia hanya dialokasikan untuk melunasi bunga utang semata, bukan untuk pembangunan atau belanja produktif lainnya. Persentase ini juga menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan tercatat 18,38 persen.

Tren kenaikan pembayaran bunga utang ini cukup signifikan. Pada tahun 2024, angkanya tercatat Rp 488,4 triliun, lalu melonjak menjadi Rp 552,1 triliun pada 2025, dan kini diproyeksikan mencapai Rp 599,5 triliun di tahun 2026. Padahal, berdasarkan standar beberapa lembaga pemeringkat, termasuk S&P, rasio aman pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara umumnya berada di bawah 15 persen.

Ironisnya, beban ini belum termasuk pembayaran pokok utang pemerintah yang jatuh tempo. Di tahun ini, pemerintah harus melunasi sekitar Rp 800 triliun utang pokok. Akibatnya, rasio pembayaran cicilan pokok dan bunga terhadap pendapatan negara, atau yang dikenal sebagai Debt Service Ratio (DSR), juga dipastikan akan mengalami peningkatan.

Menanggapi situasi ini, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyoroti beberapa faktor eksternal yang memperparah kondisi. Menurutnya, eskalasi konflik global yang memicu kenaikan harga energi dunia, ditambah dengan pelemahan nilai tukar rupiah, turut berkontribusi pada peningkatan DSR tahun ini.

"Sekitar 25 persen utang pemerintah kita dalam mata uang asing, khususnya dolar. Ini akan meningkatkan biaya bunga dan cicilan pokok utang dalam rupiah," jelas Wijayanto. Ia memperkirakan, DSR berpotensi meningkat dari 49 persen menjadi 51 persen jika nilai tukar dolar Amerika Serikat bertengger di level Rp 17.000.

Sebagai konteks, total posisi utang pemerintah per Desember 2025 tercatat sebesar Rp 9.637,9 triliun, dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 40,46 persen. Mayoritas utang ini, sekitar Rp 8.387,2 triliun, berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), sementara sisanya Rp 1.250,6 triliun berupa pinjaman. Peringatan dari S&P ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk mengelola beban utang dengan lebih hati-hati di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *