News  

Penembak Siswa SMK Banding Vonis, Keluarga Korban Berharap Ditolak

admin
Penembak Siswa SMK Banding Vonis, Keluarga Korban Berharap Ditolak

Semarang, faseberita.id – Aipda Robig Zaenudin, polisi yang divonis 15 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi, mengajukan banding. Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dianggap belum memenuhi rasa keadilan oleh pihak terdakwa.

Juru Bicara PN Semarang, Haruno, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mengajukan banding. Kedua belah pihak telah menyerahkan memori banding untuk diperiksa lebih lanjut oleh majelis banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Penembak Siswa SMK Banding Vonis, Keluarga Korban Berharap Ditolak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi upaya banding ini, pengacara keluarga korban, Zainal Abidin, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak terdakwa. Namun, ia berharap Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding tersebut dan tidak mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan PN Semarang. Zainal meyakini bahwa fakta-fakta persidangan sebelumnya telah membuktikan kesalahan Robig secara jelas.

Zainal bahkan berharap Pengadilan Tinggi dapat memperberat hukuman bagi Aipda Robig, termasuk memaksimalkan denda yang seharusnya mencapai Rp 3 miliar sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Posisi Robig semakin terpojok setelah banding etik yang diajukannya ke institusi Polri ditolak, yang berarti ia telah inkrah secara etik untuk dipecat dari kepolisian.

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Robig menembak Gamma dan teman-temannya yang melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibat penembakan tersebut, Gamma tewas, sementara dua temannya mengalami luka-luka.

Dalam perkembangan lain, pihak keluarga korban juga mendesak agar mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait konferensi pers yang menyebut Gamma sebagai pelaku tawuran setelah kejadian tersebut. Keluarga merasa keberatan dengan pernyataan tersebut dan berencana mendiskusikan pelaporan ke Propam.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *