Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Langkah ini diambil karena KPK menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor jauh dari tuntutan awal.
"Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (31/7). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa jaksa penuntut umum memiliki waktu hingga Jumat untuk menyampaikan sikap resmi atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Hasto divonis bersalah dalam kasus suap Komisioner KPU RI terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Meskipun dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan, hakim meyakini Hasto terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp400 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hal ini yang mendorong KPK untuk mengajukan banding, dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih berat bagi Hasto Kristiyanto. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Hasto terkait langkah banding yang diambil KPK.







