Jakarta, faseberita.id – Upaya 55 warga Desa Kohod, Tangerang, menggugat terkait pembangunan pagar laut menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S Abdullah, menjelaskan bahwa putusan ini terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pembebasan lahan untuk pengembangan wilayah pesisir Tangerang. “Gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8). Warga juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.012.000.

Majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno menilai gugatan warga tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit. Notifikasi kepada para tergugat, termasuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, dan Bupati Tangerang, tidak sesuai prosedur. Pemberitahuan seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan, namun baru dikirim setelah pendaftaran gugatan.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti status turut tergugat, PT Agung Sedayu Group, sebagai badan hukum swasta. Citizen lawsuit, menurut hakim, hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara.