News  

KPK Telisik Laba Travel Haji, Hitung Kerugian Negara!

admin
KPK Telisik Laba Travel Haji, Hitung Kerugian Negara!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan keuntungan yang diraup biro perjalanan haji sebagai tolok ukur dalam menghitung kerugian negara terkait dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2023-2024. Faseberita.id melaporkan, langkah ini diambil seiring temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Konsep penghitungan kerugian negara akan melihat keuntungan travel dan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada faseberita.id.

KPK Telisik Laba Travel Haji, Hitung Kerugian Negara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

KPK mencatat sekitar 400 travel yang tergabung dalam 13 asosiasi terlibat dalam penyelenggaraan haji tahun tersebut. Praktik jual beli kuota haji khusus diduga menjadi modus operandi, dengan aliran dana dari travel ke Kementerian Agama (Kemenag).

Asep menjelaskan, kuota haji khusus seharusnya diperuntukkan bagi negara, bukan untuk diperdagangkan oleh travel atau perorangan. Kompleksitas penelusuran aliran dana dan banyaknya travel yang terlibat membuat KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Dalam proses penyidikan, terungkap adanya oknum Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus kepada pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid mengaku awalnya mendaftar haji furoda, namun ditawari kuota khusus dengan iming-iming keberangkatan di tahun yang sama, disertai “uang percepatan” antara US$2.400 hingga US$7.000 per kuota.

Khalid mengaku menjadi korban PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, yang menawarkan kuota khusus kepada 122 jemaah Uhud Tour. KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua pihak lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor travel haji, dan kantor Kemenag. KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, kendaraan, dan properti.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *