Medan, FaseBerita.id – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penipuan berkedok seleksi Bintara Polri tahun 2024 yang merugikan korban hingga Rp1,43 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang purnawirawan Polri.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya informasi di media sosial TikTok tentang dugaan praktik percaloan dalam rekrutmen Polri. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan.

"Kasus ini adalah respons cepat terhadap informasi yang beredar di media sosial. Tim berhasil mengungkap praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan casis," ujar Kombes Pol Nanang, Selasa (10/6).
Tersangka utama, Aipda Parlautan Banjarnahor (PB), seorang mantan anggota Polri, mendirikan bimbel bernama "Maju Bersama" sejak tahun 2014. Ia menjanjikan kelulusan jalur khusus dengan mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta. Dua tersangka lain, SS dan RN, yang merupakan keluarga tersangka, turut membantu menjalankan aksi penipuan ini.
Hingga saat ini, baru lima orang korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar. Namun, berdasarkan pendalaman, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang, sehingga kemungkinan jumlah korban lebih banyak.
Ketiga tersangka ditangkap pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor. Kasus ini akan terus kami dalami," pungkas Kombes Pol Nanang.