Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan adanya intervensi yang menghambat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini terus berjalan tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji, tidak ada intervensi,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (16/10).

Lambatnya penetapan tersangka, menurut Budi, disebabkan oleh kompleksitas kasus ini. Penyidik masih memerlukan pendalaman informasi dari banyak pihak, terutama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), mengingat praktik jual beli kuota haji khusus yang beragam di lapangan.
KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.








Respon (3)