Tangerang, faseberita.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba rumahan yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan ini mengungkap fakta bahwa pelaku menggunakan obat asma sebagai bahan baku pembuatan sabu.
Dalam operasi tersebut, BNN menangkap dua orang tersangka, yaitu IM yang berperan sebagai peracik sabu, dan DF yang bertugas memasarkan narkoba ilegal tersebut.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pelaku mengekstrak ephedrine dari ribuan butir obat asma. “Mereka mengekstrak sekitar 15 ribu butir pil obat asma untuk mendapatkan satu kilogram ephedrine murni,” ungkap Suyudi saat konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (18/10/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku mendapatkan bahan kimia dan peralatan produksi secara daring. Mereka telah beroperasi selama sekitar enam bulan dan diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar. Pemasaran sabu dilakukan secara online melalui jaringan yang telah mereka bangun.
Dari penggerebekan tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti, termasuk 162,02 gram sabu, 1.066 gram ephedrine, dan berbagai bahan kimia berbahaya lainnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati.








Respon (3)