Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Hari Selasa (21/10), penyidik KPK memeriksa Yudi Wahyudin (YW), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap YW difokuskan pada proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan asam formiat, salah satu komponen penting dalam pengolahan karet. “Penyidik mendalami terkait proses perencanaan kegiatan dan penganggarannya,” ujar Budi kepada faseberita.id, Rabu (22/10).

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 13 November 2024, terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet tahun anggaran 2021-2023. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp75 miliar.
Sebelumnya, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, termasuk YW, serta menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, catatan, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa lokasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.







