News  

WNA Pimpin BUMN? KPK: LHKPN Wajib, Korupsi Bisa Dipidana!

admin
WNA Pimpin BUMN? KPK: LHKPN Wajib, Korupsi Bisa Dipidana!

Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki posisi direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers, Kamis (16/10).

“Setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujar Budi, menekankan bahwa kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi WNA yang ditunjuk sebagai direksi BUMN.

WNA Pimpin BUMN? KPK: LHKPN Wajib, Korupsi Bisa Dipidana!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK berwenang memproses hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN. “Jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini kan mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” tegasnya.

Kebijakan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan yang memperbolehkan ekspatriat menduduki posisi pimpinan di BUMN. Terbaru, dua WNA telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yaitu Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Penunjukan ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *