News  

NasDem: Status IKN Tak Jelas, Dana Rp21 Triliun Bisa Dialihkan!

admin
NasDem: Status IKN Tak Jelas, Dana Rp21 Triliun Bisa Dialihkan!

Jakarta, faseberita.id – Partai NasDem menyoroti ketidakjelasan status Ibu Kota Nusantara (IKN) di tengah permintaan tambahan anggaran oleh Otorita IKN hingga mencapai Rp21 triliun pada tahun 2026. Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa anggaran sebesar itu akan lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk program strategis pemerintah lainnya, apabila status IKN belum menemui kejelasan.

"Jika keputusan politik terkait IKN belum diambil, mutasi ASN tidak dilakukan, dan kementerian yang harus pindah belum diputuskan, maka dana Rp21 triliun itu akan lebih bermanfaat untuk program strategis pemerintah lainnya," tegas Rifqinizami di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (18/7).

NasDem: Status IKN Tak Jelas, Dana Rp21 Triliun Bisa Dialihkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Langkah ini perlu diambil jika pemerintah berkomitmen menjadikan IKN sebagai ibu kota negara.

NasDem juga mengusulkan pemindahan bertahap Kementerian/Lembaga dan ASN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian prioritas. "Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," jelas Saan.

Namun, jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, NasDem menyarankan pemerintah untuk melakukan moratorium sementara, sambil menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.

"Pemerintah dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi UU No. 3 tahun 2022. Langkah ini menghentikan polemik status IKN dan memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak. Jakarta dapat tetap menjadi ibu kota hingga semua persiapan administratif, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," pungkas Saan.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pembangunan IKN tahap kedua telah dimulai dan fokus pada konsep ibu kota politik, terutama di kompleks legislatif dan yudikatif.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *