News  

KPK Soroti Potensi Korupsi Dana Haji 2026 Capai Rp20 Triliun

KPK Soroti Potensi Korupsi Dana Haji 2026 Capai Rp20 Triliun

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kerawanan korupsi dalam pengelolaan dana haji yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun pada tahun 2026. Dalam audiensi dengan Kementerian Haji dan Umrah, Jumat (3/10), KPK menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk memastikan layanan haji yang akuntabel dan terhindar dari praktik penyimpangan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa keterbukaan informasi dalam proses lelang dan pengadaan akan memudahkan pengawasan oleh masyarakat dan mencegah terulangnya masalah seperti yang terjadi pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

KPK Soroti Potensi Korupsi Dana Haji 2026 Capai Rp20 Triliun
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyambut baik perhatian KPK dan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan layanan haji yang efektif, akuntabel, dan transparan. Ia berharap KPK dapat membantu kementeriannya dalam menjalankan amanah sesuai dengan arahan presiden.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memaparkan sejumlah titik rawan dalam PBJ layanan haji, termasuk potensi mark-up dan gratifikasi pada pengadaan gelang identitas, buku manasik, hotel, penerbangan, katering, dan transportasi. Risiko kerugian negara juga dapat muncul jika premi asuransi melebihi nilai aktuaria.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengingatkan bahwa risiko terbesar bukan hanya kerugian negara, tetapi juga praktik pemberian “upeti” terkait kuota haji. Ia menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai langkah antisipasi.

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga meminta bantuan KPK untuk menelusuri rekam jejak calon pejabat yang akan bertugas di kementerian tersebut, guna memitigasi potensi masalah di masa depan.

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2024. Sejumlah saksi dari Kementerian Agama dan biro perjalanan haji telah diperiksa. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.

Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Informasi ini dilansir faseberita.id.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *