News  

Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara

Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara

Jakarta, faseberita.id – Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini, ia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempatnya mendekam.

Fatah Chotib Uddin, Kasie Pidum Kejari Jakpus, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni bekerja sama dengan lima tersangka lain (A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR) dalam menjalankan bisnis haramnya. Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis tersebut diperoleh dari seorang pemasok di luar rutan.

Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Penyerahan narkotika dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah, Kamis (9/10). Komunikasi transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi. Setelah menerima narkoba, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam rutan.

Kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik para tersangka berujung pada penggeledahan dan penemuan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di kamar sel mereka.

Ammar Zoni dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menjerat dengan ancaman hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023 dengan kasus serupa. Terakhir, ia divonis tujuh bulan penjara dan bebas pada Oktober 2023. Namun, belum genap dua bulan menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap pada Desember 2023.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *