News  

Demo Berujung Ricuh, Polisi Sita Buku dari Tersangka?

Demo Berujung Ricuh, Polisi Sita Buku dari Tersangka?

Jakarta – Gelombang demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September lalu berbuntut panjang. Kepolisian di berbagai daerah tengah gencar memproses kasus perusakan dan kerusuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukubuku dari para tersangka.

Polda Metro Jaya, misalnya, telah menetapkan puluhan tersangka terkait kerusuhan di Jakarta. Saat menggeledah kantor Lokataru terkait kasus salah satu tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah buku dan banner diskusi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Demo Berujung Ricuh, Polisi Sita Buku dari Tersangka?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di Jawa Timur, Polda Jatim menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi di Surabaya dan Sidoarjo. Bukubuku tersebut dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi selama gelombang demo. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menjelaskan bahwa penyitaan bermula dari kasus perusakan dan penyerangan terhadap Pos Polisi Waru, Sidoarjo. Polisi menemukan bukubuku terkait anarkisme di rumah salah satu tersangka dan menyitanya sebagai barang bukti.

Beberapa judul buku yang disita antara lain ‘Anarkisme’ karya Emma Goldman, ‘Apa Itu Anarkisme Komunis’ tulisan Alexander Berkman, ‘Karl Marx’ karya Franz Magnis-Suseno, ‘Kisah Para Diktator’ karya Jules Archer, dan ‘Strategi Perang Gerilya Che Guevara’. Polisi menilai bahwa bukubuku tersebut dapat memengaruhi cara pandang dan tindakan seseorang.

Sementara itu, Polda Jabar mengamankan 26 orang yang diduga melakukan aksi anarkis saat demo. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukubuku seperti “Crowd Control dan Riot Manual Panduan Singkat untuk Pertempuran”, “Deleuze Nihilisme Aktif dan Pemberontakan”, dan “Why I Am Anarchist”. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyitaan bukubuku ini menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan berekspresi dan hak untuk mendapatkan informasi. Faseberita.id masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penyitaan bukubuku tersebut.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *