News  

Prabowo Rehabilitasi 2 Eks Direktur ASDP Terkait Kasus Korupsi

admin
Prabowo Rehabilitasi 2 Eks Direktur ASDP Terkait Kasus Korupsi

Jakarta, faseberita.id – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua mantan Direktur PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan), terkait kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang terjadi pada tahun 2019-2022.

Rehabilitasi ini diberikan bersamaan dengan rehabilitasi yang juga diberikan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, yang sebelumnya juga terjerat kasus yang sama.

Prabowo Rehabilitasi 2 Eks Direktur ASDP Terkait Kasus Korupsi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).

Sebelumnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim. Sementara Ira Puspadewi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto yang berpendapat bahwa Ira Puspadewi dan para terdakwa lain seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN. Ia menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan akuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *