News  

Korupsi RSUD Koltim, KPK Tahan PNS dan Arsitek!

admin
Korupsi RSUD Koltim, KPK Tahan PNS dan Arsitek!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan tiga tersangka baru ke Rutan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/11).

Korupsi RSUD Koltim, KPK Tahan PNS dan Arsitek!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketiga tersangka tersebut adalah Yasin dan Hendrik Permana, keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Aswin Griksa Fitranto, seorang arsitek. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Operandi Terungkap

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Hendrik Permana, seorang ASN di Kementerian Kesehatan, diduga menjanjikan pengamanan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee 2%. Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto, PPK proyek RSUD Kolaka Timur, membahas desain rumah sakit terkait pengurusan DAK.

“DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan, dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar,” ungkap Asep.

Hendrik diduga meminta uang “tanda jadi” kepada Yasin, ASN di Bapenda Sulawesi Tenggara yang juga orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur, agar DAK RSUD Kolaka Timur aman dan berlanjut di tahun 2026. Yasin kemudian diduga memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang muka.

Selanjutnya, Yasin diduga memberikan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk “urusan bawah meja” dengan Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) terkait desain RSUD Koltim yang diduga dikendalikan oleh Hendrik.

Dalam kurun waktu Maret hingga Agustus 2025, Yasin diduga menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng, yang kemudian mengalirkan Rp1,5 miliar kepada Hendrik. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin.

“Saudara Aswin Griksa, Direktur Utama PT GC (Griksa Cipta), juga diduga menerima Rp365 juta (dari total Rp500 juta) dari Ageng Dermanto sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng Dermanto,” imbuh Asep.

KPK menegaskan akan terus mendorong langkah pencegahan korupsi, terutama dalam sektor penganggaran yang rawan korupsi sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Kolaka Timur Abd Azis dan pihak-pihak terkait lainnya. Faseberita.id terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya proses hukum.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *