News  

Gus Yahya Tegaskan Tetap Ketua Umum PBNU, Surat Pemberhentian Tak Sah!

admin
Gus Yahya Tegaskan Tetap Ketua Umum PBNU, Surat Pemberhentian Tak Sah!

Jakarta – Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi beredarnya surat edaran yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dengan tegas, Gus Yahya menyatakan bahwa surat tersebut tidak sah dan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

“Surat itu tidak sah. Ada watermark ‘draft’ dan verifikasi tanda tangan elektronik menunjukkan tanda tangan tidak sah,” ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (27/11).

Gus Yahya Tegaskan Tetap Ketua Umum PBNU, Surat Pemberhentian Tak Sah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gus Yahya menjelaskan bahwa surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi PBNU karena tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah (pimpinan tertinggi) dan Tanfidziyah (badan pelaksana).

“Surat itu tidak memenuhi ketentuan dan tidak bisa dijadikan dokumen resmi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki dampak terhadap jabatannya. Sebagai mandataris Muktamar, Gus Yahya hanya dapat diberhentikan melalui forum Muktamar.

“Saya masih tetap Ketua Umum PBNU berdasarkan konstitusi organisasi dan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Surat edaran yang beredar sebelumnya menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November lalu, yang meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya dalam waktu tiga hari.

Surat edaran tersebut mencantumkan tanda tangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir. Dalam surat itu juga dinyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan bertindak atas nama PBNU. Pengurus PBNU diperintahkan untuk menggelar rapat pleno menindaklanjuti pergantian pengurus.

Dalam penutup surat edaran disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.

“Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal,” demikian bunyi penutup surat edaran.
Faseberita.id

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *