Jakarta – Dua pegawai jasa ekspedisi, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, terancam hukuman penjara atas dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) dan melawan petugas kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Arpan dan Adriyan terprovokasi konten TikTok untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Mako Brimob Kelapa Dua dan Gedung DPR/MPR RI. Setelah gagal berdemonstrasi di Mako Brimob, keduanya bergabung dengan massa di sekitar Kementerian LHK dekat Gedung DPR/MPR.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Arpan mengambil dan membakar pembatas jalan milik Dinas Perhubungan, sementara Adriyan melempar batu ke arah polisi sambil berteriak. Akibatnya, demonstrasi berubah menjadi kericuhan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap petugas, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak mengindahkan perintah petugas, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan fasilitas umum. Ancaman hukuman maksimal untuk dakwaan ini adalah 5 tahun penjara. Faseberita.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.







