Jakarta, faseberita.id – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penjualan solar non-subsidi. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10), mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp285 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riva melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah terdakwa lain dalam kurun waktu 2018-2023. “Terdakwa Riva Siahaan secara melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,” tegas JPU Feraldy Abraham Harahap.

Selain Riva, sejumlah nama lain turut terseret dalam kasus ini, termasuk mantan petinggi Pertamina dan pihak swasta. Mereka adalah Edward Corne, Maya Kusuma, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, dan Alfian Nasution.
Dua pokok perkara yang menjerat para terdakwa adalah dugaan korupsi dalam impor produk kilang/BBM dan penjualan solar non-subsidi. Dalam kasus impor BBM, Riva diduga menyetujui usulan yang menguntungkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam proses lelang gasoline RON90 dan RON92. Kedua perusahaan tersebut diduga menerima perlakuan istimewa dan bocoran informasi dari Edward Corne.
Sementara dalam kasus penjualan solar non-subsidi, Riva diduga menyetujui harga jual yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas perusahaan. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga menjual solar di bawah harga pokok penjualan, yang merugikan perusahaan dan negara.
Tindakan Riva dan para terdakwa lain dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang BUMN, Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku Pertamina. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik koruptif di sektor energi.