Jakarta, faseberita.id – Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis ini terkait kasus korupsi investasi PT Taspen yang merugikan negara.
Selain hukuman penjara, Kosasih juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Kosasih terbukti bersalah dalam investasi yang bermasalah di PT Taspen.

Tak hanya itu, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002, serta sejumlah mata uang asing lainnya. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Kosasih tidak membayar, maka asetnya akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 3 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kosasih tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang mantan Dirut Taspen dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan.
Kosasih didakwa melakukan investasi yang tidak profesional pada Reksadana I-Next G2 terkait Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016. Jaksa KPK meyakini Kosasih terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.