Bandung, faseberita.id – Yana Mulyana, mantan Walikota Bandung yang terjerat kasus korupsi proyek Bandung Smart City, telah menghirup udara bebas sejak 14 Juni 2025 lalu. Yana mendapatkan pembebasan bersyarat setelah divonis 4 tahun penjara pada Desember 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar ini. Pembebasan bersyarat Yana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 TAHUN 2025 tertanggal 27 Mei 2025.

Meski bebas, Yana masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Oktober 2027. “Dia masih harus menjalani masa percobaan sampai Oktober 2027 nanti,” ujar Kusnali. Wajib lapor ini bertujuan untuk mengawasi dan membimbing Yana agar dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat serta mencegahnya melakukan tindak pidana lagi.
Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman, juga mengonfirmasi bahwa Yana Mulyana sudah tidak lagi berada di dalam lapas.
Sebagai informasi, Yana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet pada program Bandung Smart City. Yana tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Selain pidana penjara dan denda, Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara senilai Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630, serta dicabut hak politiknya selama 2 tahun.
Dalam kasus yang sama, dua mantan pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, juga divonis bersalah. Mereka juga tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023 terkait dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Respon (1)