News  

Mantan Bos GoTo Diperiksa Kejagung, Ada Apa?

admin
Mantan Bos GoTo Diperiksa Kejagung, Ada Apa?

Jakarta, faseberita.id – Mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (14/7) terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut. "Yang bersangkutan sudah hadir sejak pagi dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya kepada awak media di Jakarta.

Mantan Bos GoTo Diperiksa Kejagung, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor GoTo pada Selasa (8/7). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut. "Benar, kami telah melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu lokasi," kata Harli, Jumat (11/7).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang saat ini masih dalam proses pendalaman. Namun, Harli belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti yang disita.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Penyidik menduga adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan laptop dengan basis sistem Chrome, meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran.

Menanggapi hal ini, Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif. "Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Ikuti Kami di Google News:

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *