News  

Penerima PKH Diarahkan Berkontribusi ke Koperasi Merah Putih

admin
Penerima PKH Diarahkan Berkontribusi ke Koperasi Merah Putih

faseberita.id, Jakarta – Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang bergabung dengan Koperasi Merah Putih kini dihadapkan pada kewajiban baru: membayar iuran pokok. Kebijakan ini, yang disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Senin, 13 April 2026, di kantor Kementerian Koperasi, akan didukung oleh payung hukum yang memungkinkan penyisihan sebagian dana bantuan sosial untuk tujuan tersebut.

Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa Kementerian Sosial tengah menyusun kerangka hukum yang komprehensif. Regulasi ini dirancang untuk memandu penerima manfaat PKH dalam mengalokasikan sebagian dari bantuan sosial mereka sebagai iuran pokok koperasi. Guna meringankan beban finansial, Kemensos juga berencana mengatur skema pembayaran iuran secara mencicil.

Penerima PKH Diarahkan Berkontribusi ke Koperasi Merah Putih
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Iuran pokok yang terkumpul akan berfungsi sebagai simpanan anggota. Meskipun besaran pastinya masih dalam pembahasan di Kementerian Koperasi, Saifullah mengindikasikan angka ideal berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Selain itu, anggota juga akan dikenakan iuran wajib bulanan sekitar Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Saifullah menekankan bahwa iuran wajib ini pada akhirnya akan kembali kepada penerima manfaat dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU), yang ia analogikan sebagai bentuk tabungan.

Menyambut inisiatif ini, Menteri Koperasi Ferry Juliantono secara aktif mengajak para penerima PKH untuk bergabung dengan Koperasi Merah Putih. Ferry berharap, melalui keanggotaan ini, individu yang termasuk dalam desil 1 dan desil 2 dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan keluar dari kategori kemiskinan berkat tambahan pendapatan dari SHU koperasi.

Kementerian Koperasi membuka kesempatan bagi sekitar 15 hingga 18 peserta PKH untuk setiap koperasi. Dengan asumsi adanya 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih, Ferry memproyeksikan potensi penyerapan tenaga kerja yang masif, diperkirakan mencapai 1,4 juta penerima manfaat PKH yang dapat diberdayakan melalui koperasi.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan tidak memberatkan, Ferry Juliantono berkomitmen bahwa Kementerian Koperasi akan segera menerbitkan aturan, bahkan Peraturan Menteri Koperasi, sebagai payung hukum yang jelas. "Jumlah yang harus mereka bayarkan akan kami upayakan serendah mungkin," tegas Ferry, menjamin keberpihakan pada kesejahteraan penerima PKH.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *