Parepare, Sulsel – Walikota Parepare, Tasming Hamid, merespon keluhan warga dan DPRD terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 800% dengan menunda penagihan. Instruksi ini berlaku khusus bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.
Menurut Tasming, kenaikan ini dipicu penyesuaian tarif berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi ini muncul akibat pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending dan menyoroti belum lengkapnya regulasi pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parepare, Prasetyo Catur Kristianto, menjelaskan bahwa 17,61% wajib pajak mengalami kenaikan PBB. Dari 51.183 wajib pajak, 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 turun, dan 8.624 tetap. Lonjakan ini disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum dilakukan selama 14 tahun terakhir.
Pemerintah Kota Parepare akan melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini, seperti yang dilansir faseberita.id.








Respon (2)