Jakarta, faseberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dari 53 kapal yang diakuisisi, 16 di antaranya masih terbengkalai di galangan kapal.
Temuan ini didasarkan pada pengecekan lapangan yang dilakukan KPK pada Mei 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kapal–kapal tersebut belum dapat beroperasi karena tunggakan biaya perawatan dan reparasi yang belum dibayarkan.

“Dari 16 kapal yang masih docking, empat berada di Riau, empat di Tanjung Priok, dan sisanya tersebar di berbagai galangan kapal di Indonesia,” jelas Budi.
Kondisi ini berdampak signifikan pada kerugian perusahaan. KPK menilai, tanpa akuisisi, keuntungan ASDP justru berpotensi lebih tinggi. Selain itu, kapal–kapal yang diakuisisi umumnya sudah tua, tidak berfungsi optimal, dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Sebelumnya, kasus korupsi terkait akuisisi ini telah menjerat sejumlah petinggi PT ASDP. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi, serta sejumlah direktur lainnya. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.







