Jakarta – Gelombang aspirasi terus bergulir. Lima mahasiswa menggugat Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut hak rakyat untuk memberhentikan anggota DPR. Gugatan ini diajukan karena pasal dalam UU MD3 dinilai memberikan eksklusivitas kepada partai politik dalam proses PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPR.
Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, kelimanya merasa hak konstitusional mereka dirugikan. Mereka berpendapat, pasal yang mengatur PAW hanya melalui usulan partai politik bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Mereka menilai, rakyat hanya dilibatkan saat pemilihan, namun tidak memiliki kuasa saat wakilnya di DPR tidak lagi amanah.

“Permohonan ini bukan kebencian, tapi kepedulian untuk berbenah,” tegas Ikhsan. Mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut agar memberikan ruang bagi konstituen untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.
Menanggapi gugatan ini, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyatakan bahwa gugatan ini adalah dinamika yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa anggota DPR terikat dengan partai politik.
Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga menghormati proses hukum yang berjalan di MK. Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, berpendapat bahwa mekanisme pemecatan anggota DPR adalah kewenangan pembentuk undang-undang dan bukan ranah MK.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menambahkan bahwa anggota DPR adalah perwakilan partai politik, sehingga evaluasi kinerja anggota DPR menjadi wewenang partai. Masyarakat dapat mengevaluasi kinerja wakilnya saat pemilu. Faseberita.id akan terus memantau perkembangan gugatan ini di MK.







