Jakarta, faseberita.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas berencana melakukan audit menyeluruh terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dan pembayaran royalti musik di Indonesia.
Menkumham Supratman menyatakan, audit ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemungutan royalti yang adil dan akuntabel. “Kami akan minta supaya ada audit, baik LMK maupun LMKN,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Audit ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai mekanisme pemungutan dan penyaluran royalti. Menkumham menyadari tuntutan publik akan transparansi royalti musik sangat wajar, mengingat hal ini berkaitan dengan hak para pencipta lagu dan musisi.
Pemerintah juga akan mengumpulkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam penarikan royalti. Menkumham menekankan pentingnya untuk tidak membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola royalti musik. Ia memahami kekhawatiran pelaku usaha terkait risiko hukum saat memutar musik di tempat usaha mereka. Aturan mengenai royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.







