Jakarta, faseberita.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak akan dikenakan royalti. Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang terkait kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu nasional di stadion saat pertandingan Timnas Indonesia.
“Tidak benar itu. Mereka yang berbicara demikian tidak memahami UU Hak Cipta,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (18/8). Ia menjelaskan bahwa Indonesia Raya termasuk dalam kategori public domain dan secara eksplisit dikecualikan dari aturan royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Polemik ini bermula ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa lagu kebangsaan yang diputar dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti. Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, berpendapat bahwa pemutaran lagu-lagu nasional dalam pertandingan Timnas justru berfungsi sebagai perekat dan pembangkit nasionalisme, sehingga tidak seharusnya dikomersialkan dengan royalti.








Respon (1)