OJK Sikat Manipulator Saham, Denda Rp 11 Miliar Lebih
faseberita.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Regulator menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp 11,05 miliar kepada empat entitas dan individu yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham, atau yang lazim disebut ‘saham gorengan’. Langkah ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang merugikan integritas pasar modal.

Informasi ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. "Ada dua tipe kasus yang kami tangani dan telah kami jatuhkan sanksi," jelas Hasan, merinci modus operandi para pelaku.
Kasus Pertama: Manipulasi Saham IMPC
Kasus pertama, yang diungkap OJK, berpusat pada manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri (IMPC) selama periode Januari hingga April 2026. Tiga pihak utama yang terlibat adalah PT Dana Mitra Kencana serta dua individu, UPT dan MLN.
Modus operandi mereka melibatkan penggunaan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan dan memanipulasi transaksi saham IMPC. PT Dana Mitra Kencana teridentifikasi mengendalikan 17 rekening efek, sementara UPT dan MLN bersama-sama mengontrol 12 rekening efek. Dengan jaringan rekening yang luas ini, para pelaku mampu menciptakan harga yang tidak wajar dan mengelabui investor lain. Atas pelanggaran ini, ketiga pihak tersebut dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar.
Kasus Kedua: Influencer Terlibat ‘Pump and Dump’
Sementara itu, kasus kedua menyoroti praktik manipulasi yang dilakukan oleh seorang influencer berinisial BVN. BVN terbukti menyebarkan informasi yang tidak benar melalui platform media sosial terkait sejumlah perdagangan saham pada periode 2021-2022.
Ironisnya, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa BVN merekomendasikan para pengikutnya untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu, namun pada saat yang bersamaan, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya sendiri. Praktik ini, yang sering disebut ‘pump and dump’, dilakukan BVN pada beberapa saham, termasuk yang berkode AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk.), FILM (PT MD Pictures Tbk.), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.).
Melalui penggunaan beberapa rekening efek nominee, transaksi BVN menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan menyimpang dari mekanisme pasar yang sehat. Sebagai konsekuensinya, BVN dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar.
Langkah tegas OJK ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat merusak integritas pasar modal Indonesia, menegaskan komitmen regulator untuk menjaga keadilan dan transparansi bagi seluruh investor.







