OJK Denda Influencer Rp 5,35 M: Terbukti Manipulasi Saham
faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjatuhkan sanksi denda yang signifikan, mencapai Rp 5,35 miliar, kepada seorang influencer berinisial BVN. Sanksi tegas ini diberikan setelah BVN terbukti terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham dengan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui platform media sosial.

Hasan Fawzi, Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengungkapkan bahwa BVN secara aktif merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu kepada para pengikutnya pada periode 2021-2022. Namun, ironisnya, di saat yang bersamaan, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang ia sampaikan.
"Padahal, di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," jelas Hasan dalam konferensi pers yang digelar OJK di Bursa Efek Indonesia, Jumat lalu.
BVN diketahui melakukan order beli dan order jual pada beberapa saham, termasuk AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Pictures Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk). Modus operandi BVN melibatkan penggunaan beberapa rekening efek nominee. Cara ini sengaja dilakukan untuk menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan menyimpang dari mekanisme pasar yang seharusnya.
"Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut," tambah Hasan, menegaskan dampak negatif dari tindakan BVN terhadap integritas pasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam OJK, BVN secara sah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 33, 34, dan 35 Undang-Undang P2SK. Atas dasar pelanggaran ini, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN.
Tak hanya BVN, OJK juga menindak tegas tiga pihak lain terkait kasus manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi antara Januari hingga April 2016. Ketiga pihak tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial UPT dan MLN. Untuk kasus ini, total denda kolektif yang dijatuhkan mencapai Rp 5,7 miliar.
Tindakan tegas OJK ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berupaya merusak integritas pasar modal demi keuntungan pribadi, sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan keadilan di pasar keuangan Indonesia.







