faseberita.id – Sebuah kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang baru saja ditandatangani, memicu gelombang kekhawatiran di kalangan pengamat ekonomi dan politik. Perjanjian yang termaktub dalam dokumen setebal 45 lembar bertajuk Agreement of Reciprocal Trade (ART) ini, disinyalir dapat mengubah lanskap politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal dengan prinsip bebas aktif.
Ditandatangani pada Jumat, 20 Februari 2026, perjanjian ini menunjukkan ketidakseimbangan kewajiban yang mencolok. Amerika Serikat menuntut Indonesia untuk memenuhi setidaknya 217 poin kewajiban, sementara Washington sendiri hanya memiliki sekitar enam kewajiban terhadap Jakarta. Total kewajiban antara kedua negara ini mencakup tiga poin utama, namun detailnya mengundang perdebatan serius.

Salah satu tuntutan paling krusial bagi Indonesia termaktub dalam Pasal 5.2, yang secara spesifik mengatur Kontrol Ekspor, Sanksi, Keamanan Investasi, dan Hal-hal Terkait. Pasal ini secara eksplisit mewajibkan Indonesia untuk membatasi ekspor dan investasi dari negara-negara yang masuk dalam daftar boikot pemerintah Amerika Serikat. Ini berarti Indonesia berpotensi harus mengikuti kebijakan sanksi unilateral AS terhadap pihak ketiga, sebuah langkah yang bisa berimplikasi luas.
Lebih jauh, dalam pasal yang sama, Indonesia juga dituntut untuk menetapkan dan menerapkan mekanisme guna meninjau investasi asing yang masuk, khususnya terkait dengan potensi risiko keamanan nasional. Jakarta juga diharapkan bekerja sama erat dengan Washington dalam isu-isu keamanan investasi. Sebagai insentif, jika Indonesia dinilai kooperatif dalam menangani isu keamanan nasional dan ekonomi bersama, Amerika Serikat dapat mempertimbangkan untuk berkolaborasi dalam pembentukan undang-undang dan regulasi terkait kontrol ekspor dan peninjauan investasi.
Tuntutan lain yang tak kalah penting adalah kewajiban Indonesia untuk bekerja sama dengan Amerika Serikat melalui regulasi, guna mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif terhadap keamanan nasional. Ini dilakukan melalui kerangka kerja kontrol ekspor multilateral yang sudah ada, dengan penekanan pada penyelarasan dengan kontrol ekspor Amerika Serikat, serta memastikan perusahaan-perusahaan Indonesia tidak melanggar atau melemahkan kontrol tersebut.
Center of Economic Law and Studies (Celios) menjadi salah satu lembaga yang menyoroti tajam implikasi dari perjanjian ini. Analisis Celios menyatakan bahwa kewajiban-kewajiban tersebut secara fundamental akan mengubah posisi politik luar negeri Indonesia, menjauhkannya dari prinsip "bebas aktif" yang telah lama menjadi landasan diplomasi Tanah Air.
"Kewajiban ini juga akan mempersulit hubungan Indonesia dengan negara-negara selatan dan blok BRICS yang seringkali dianggap sebagai rival atau ‘musuh’ Amerika Serikat," demikian peringatan dari Celios. Mereka juga mewanti-wanti bahwa jika perjanjian dagang ini diratifikasi dan menjadi peraturan teknis, Indonesia berpotensi menghadapi gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan retaliasi dari mitra dagang lain. "Konsekuensi ini nampaknya belum ada mitigasinya," kutip analisis tertulis Celios, yang menambahkan bahwa Indonesia berisiko dianggap diskriminatif terhadap mitra seperti Tiongkok, jika hanya memberikan preferensi untuk Amerika Serikat.
Poin-poin kesepakatan ini dijadwalkan akan mulai berlaku 90 hari setelah penandatanganan, yaitu sekitar 20 Mei 2026. Namun, masih tersedia waktu selama 60 hari untuk negosiasi lebih lanjut setelah adanya pemberitahuan resmi dari kedua belah pihak. Periode ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai memberatkan posisi Indonesia di kancah global dan mencari solusi mitigasi atas potensi risiko yang ada.







