Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan penetapan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Menurut Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, PT IIM diduga diperkaya sebesar Rp44,2 miliar dari pengelolaan dana investasi tersebut. “Kami pandang mereka terlibat karena Rp44 miliar itu adalah management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” ujar Greafik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10).

Greafik menambahkan, dari sisi penuntut umum, KPK berkeyakinan bahwa PT IIM sebagai subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain PT IIM, sejumlah korporasi lain juga diduga turut diperkaya dalam kasus ini, seperti PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF).
“Terhadap yang diperkaya dari korporasi, semuanya sudah mengembalikan di tahap penyidikan, kecuali PT IIM. Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan apakah korporasi ini memenuhi unsur sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana,” ungkap Greafik.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kosasih dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti sekitar Rp35 miliar. Sementara Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti US$253.660. Perkara Ekiawan telah inkrah dan akan segera dieksekusi oleh jaksa KPK, seperti yang dilansir faseberita.id.








Respon (2)