Jakarta, faseberita.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Kamis (18/9), menandai babak baru dalam agenda legislasi nasional.
Total 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar prioritas perubahan kedua untuk tahun 2025, meningkat dari jumlah sebelumnya yaitu 41 RUU. Sementara itu, untuk tahun 2026, DPR menetapkan 67 RUU sebagai prioritas. Selain itu, terdapat 198 RUU yang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa daftar ini juga mencakup RUU yang belum rampung pada periode sebelumnya. “Takutnya nanti belum selesai, atau apa semuanya begitu. Diluncurkan juga 2026. Bahkan yang udah kita dalam tahap 1 selesai, kita luncurkan lagi 2026,” ujarnya usai rapat.
Dari daftar yang disepakati, terdapat 44 RUU yang menjadi prioritas bersama untuk tahun 2025 dan 2026. Beberapa di antaranya adalah RUU Perampasan Aset, RUU Polri, RKUHAP, hingga RUU Danantara. RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Berikut adalah daftar lengkap 52 RUU perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2025:
- RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran
- RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlundungan Konsumen
- RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Kawasan Industri
- RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
- RUU tentang Komoditas Strategis
- RUU tentang Pertekstilan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
- RUU tentang tentang Badan Usaha Miliik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati)
- RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Penetapan daftar Prolegnas Prioritas ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi DPR dan pemerintah dalam menjalankan fungsi legislasi secara efektif dan efisien.








Respon (2)