Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur membuka peluang Surat Edaran Bersama (SEB) tentang penggunaan sound system atau “sound horeg” ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). Langkah ini akan memperkuat regulasi yang sudah ada.
Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menyatakan MUI sejak awal terlibat dalam penyusunan SEB tersebut. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan utama dalam perumusan aturan.

“Fatwa tersebut menjadi rujukan terhadap keluarnya SEB atau nanti SEB itu akan ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” ujar Hasan, Senin (11/8).
Menurut Hasan, peningkatan status regulasi ini penting agar pengaturan sound horeg lebih mengikat. Faseberita.id mencatat, dalam pembahasan awal SEB, MUI akan menjadi bagian utama dalam merumuskan regulasi yang lebih kuat.
SEB yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya dinilai telah sesuai dengan fatwa MUI. Aturan ini mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza (mengganggu ketertiban umum) dan dhoror (membahayakan). Batas kebisingan juga telah disesuaikan dengan standar WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan.
MUI Jatim mengimbau masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Sosialisasi akan terus dilakukan oleh berbagai elemen, termasuk MUI, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.







