Surabaya, faseberita.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merespons fatwa MUI Jatim terkait sound horeg. DJKI menekankan pentingnya keselarasan ekspresi seni ini dengan norma agama, sosial, dan ketertiban umum.
Direktur DJKI, Razilu, menyatakan bahwa meskipun sound horeg berpotensi mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), penggunaannya harus terkontrol. "Jika menimbulkan kerusakan atau masalah, tentu dapat dibatasi," ujarnya.

UU Hak Cipta No. 28/2014 melarang penciptaan karya yang bertentangan dengan moral, agama, dan ketertiban umum. DJKI menyoroti bahwa fatwa MUI Jatim tidak melarang total sound horeg, namun membolehkan penggunaannya secara wajar untuk kegiatan positif seperti pernikahan atau pengajian.
DJKI mendorong adanya regulasi khusus seperti Perda atau PP untuk mengatur perizinan dan pelaksanaan sound horeg. Razilu juga mengingatkan penyelenggara acara untuk mengajukan izin dan membayar royalti lagu yang digunakan.
Sebelumnya, MUI Jatim mengharamkan penggunaan sound horeg berlebihan yang melanggar syariat dan mengganggu ketertiban. Fatwa ini muncul setelah menerima petisi dari masyarakat terkait dampak negatif sound horeg.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa sound horeg yang melampaui batas wajar, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai kemaksiatan hukumnya haram. Namun, penggunaan untuk kegiatan positif tetap diperbolehkan dengan batasan yang jelas.







