Jakarta, faseberita.id – Kehadiran dua kendaraan taktis (rantis) Panser Anoa 6×6 milik TNI di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (5/8) memicu pertanyaan publik. Mabes TNI akhirnya memberikan penjelasan terkait penempatan rantis tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa keberadaan dua rantis Anoa tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin yang diminta oleh pihak Kejagung. Menurutnya, pengamanan ini telah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

“Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023,” jelas Kristomei dalam keterangan resminya.
Senada dengan pernyataan TNI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendaraan TNI tersebut bertugas mengamankan sekretariat Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas PKH).
“Ini pengamanan sekretariat Tim PKH, di mana di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan kantornya ada di Kejagung,” ungkap Anang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Anang juga membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa pengamanan ini terkait dengan faktor lain yang terjadi belakangan ini. Ia menegaskan bahwa ini adalah pengamanan rutin yang telah dilaksanakan secara berkala.








Respon (2)